mengenai SLIP MERAH & BIRU adalah hoaks kawan2
atau mungkin pengalaman yg sudah usang, tahu kah kamu UNDANG2 KUHP JALAN RAYA yang baru ??
Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22
Juni lalu.
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal
281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat
menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp
500 ribu (Pasal 282).
- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti
spion, lampu utama, lampu rem,klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
(Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara mobil yang tak
dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama,
lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal
285 ayat 2).
- Setiap pengendara mobil yang tidak
dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman,
dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp
250 ribu (Pasal 278).
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287
ayat 1).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau
paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp
500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil yang
tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar
nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling
banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa
memberi isyarat lampu dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
jadi ya kalau mau aman .. ikuti semua peraturan jalan raya, dan jangan berikan kesempatan bagi polisi2 nakal mengambil kesempatan :)
0 comments:
Post a Comment